Find Us On Social Media :

Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Zumi Zola

By Winda Lola Pramuditta, Sabtu, 3 Februari 2018 | 13:29 WIB

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi. (Lalu Hendri Bagus/Grid.ID dan Menda Clara Florencia/Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID – Karir Zumi Zola terancam berakhir lantaran tersandung kasus korupsi.

Jumat sore, (2/2/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan gubernur Provinsi Jambu tersebut sebagai tersangka.

Nama Zumi Zola disebut memiliki andil dalam kasus RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

(BACA; Uya Kuya Tidak Pernah Marah, Namun Sekalinya Marah Ini yang Terjadi!)

Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan akan segera menahan mantan artis yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jambi tersebut.

"Kapan ditahan?, sesegera mungkin setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Basaria Pandjaitan saat melakukan konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

(BACA; VIDEO: Saling Support Dengan Pasangan, Ternyata Seperti ini Cara Anthony Xie Beri Dukungan Kepada Audi Marissa)

Terkait kelanjutan kasusnya, Wakil Ketua KPK yang berlatar belakang dari kepolisian tersebut meminta media untuk bersabar.

Sebab, sampai saat ini tim KPK masih melakukan proses penyidikan.

(BACA; Nikita Mirzani Buka-bukaan Soal Masa Lalunya, Tanggapan Dipo Latief Malah Begini...)

Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa kasus ini akan berdampak pada jabatan Zumi Zola kelak.

"Sabar dulu tim kita masih dilapangan tapi tim sudah dapat membuktikan yang bersangkutan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatanya," pungkasnya.

(*)