Find Us On Social Media :

Tangkap Basah Suami Berselingkuh di Kamar Rumah, Istri Murka dan Hajar Orang Ketiga Habis-habisan

By Linda Fitria, Sabtu, 3 Februari 2018 | 14:45 WIB

Seorang istri hajar selingkuhan suaminya

Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Aji N

Grid.ID - Apapun alasannya, perselingkuhan dalam rumah tangga haram hukumnya.

Bisa dipastikan jika suami atau istri berselingkuh, rumah tangga akan hancur, dan berujung pada perceraian.

Dilansir reporter Grid.ID dari Dailymail yang merilis berita pada 1 Februari 2018, seorang istri yang marah dan tersakiti menangkap basah suaminya yang sedang berbuat serong.

Suaminya saat itu sedang tidur dengan wanita selingkuhannya di kamar rumah mereka di Tiongkok.

Mengetahui hal itu sang istri lantas memanggil  teman-temannya.

(BACA : Ada Ada Saja, Seorang Fotografer Nekat Membawa Burung Merak Naik Pesawat)

Dengan kekuatan penuh mereka melabrak ramai-ramai ke kamar rumah tempat suami dan selingkuhannya berada.

Mereka kemudian dengan brutal memukuli dan menginjak-injak wanita perebut lelaki orang itu dilantai.

Ia juga diseret dan dihajar tanpa ampun oleh istri yang sedang marah itu walaupun wanita tukang perebut suami orang itu dalam keadaan telanjang.

Mereka juga merekam dengan kamera ponsel untuk mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Sedangkan suami hidung belangnya hanya bisa diam di depan lemari.

(BACA : Kurang Waspada Dalam Bekerja, Pelayan Tewas Setelah Tubuhnya Terjepit di Lift)

Ia diancam oleh seorang pria kerabat dari istrinya akan ikut dihajar jika bergerak.

Dirinya hanya bisa melihat wanita selingkuhannya jadi bulan-bulanan istrinya.

Wanita perebut suami orang itu hanya bisa menangis dan tak melawan ketika dihajar beramai-ramai.

Tidak jelas apa yang terjadi setelah itu.

Namun selingkuhan suami tersebut kemungkinan hanya dilepaskan dan diantar pulang oleh seorang kerabat.

(BACA :Sembrono, Pergi Mandi Sembari Membawa Ponselnya, Siswi Sekolah Tewas Tersetrum Listrik)

Perselingkuhan di Tiongkok bukanlah perbuatan melanggar aturan hukum karena belum ada undang-undangnya.

Jadi banyak dari mereka yang mendapati pasangan berselingkuh seperti 'diperbolehkan' main hakim sendiri.(*)