Find Us On Social Media :

Permintaan Maaf SA, Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Rusuh Papua Ternyata Anggota ASN Pemkot Surabaya, M.Fikser : Kami Serahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Kepolisian

By Nicolaus, Rabu, 4 September 2019 | 19:56 WIB

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Grid.ID - Kerusuhan di Papua yang disebabkan karena adanya isu rasial yang tersebar belakangan lalu masih memanas hingga saat ini.

Selain itu, Polri juga sedang memeriksa sumber masalah yang memicu kerusuhan ini terjadi.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Baca Juga: Kata-kata Terakhir Dodi, Supir Truk Pasir Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sempat Telepon Sahabatnya Saat Detik-detik Maut Akan Menjemputnya

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Satu dari tujuh orang tersebut adalah Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Baca Juga: Kesaksian Pengemudi dan Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Mobil Terbang Terpental Hingga Masuk Semak-semak Jalur Seberang, Tak Alami Luka Sedikitpun Dalam Kondisi Mobil Ringsek

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

Baca Selengkapnya