Pria tersebut mengakui semua tuduhan di depan hakim Mohamad Kamil Nizam.
Berbalut T-shirt biru dan celana panjang hitam, pria itu tampak tenang saat persidangan pertama dimulai pukul 10.45 pagi.
Gadis tersebut, yang kini berusia 13, tinggal di flat Datuk Ahmad Razali di Ampang.
Sang paman melakukan kejahatan terhadap keponakannya sejak Januari 2010 hingga Januari 2018.
Berdasarkan Bagian 376B dari KUHP Malaysia, pria tersebut dapat dipenjara sampai 30 tahun.
(BACA : Tangkap Basah Suami Berselingkuh di Kamar Rumah, Istri Murka dan Hajar Orang Ketiga Habis-habisan)
Selain itu ia juga mendapat hukuman cambuk pada tiap tuduhan jika terbukti bersalah.
Wakil jaksa penuntut umum Raihanah Abd Razak tidak menawarkan jaminan karena kasus tersebut untuk kepentingan umum
Di samping itu, terdakwa juga merupakan saudara dari korban.
Namun, nasihat pria tersebut, Muhammad Amin Abdullah meminta hukuman jaminan karena alasan kesehatan.
Namun, hakim Kamil menolak hukuman jaminan.
Hakim memutuskan bahwa proses persidangan harus dilanjutkan pada hari Senin, (5/1/2018) dan menetapkan tanggal 13 maret 2018 untuk mengadili kembali pria itu.(*)