Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Rabu (04/09/2019) kemarin, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Papua di Surabaya.
Dia adalah Veronica Koman, seorang pengacara HAM.
Melansir dari Kompas.com, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituduh melakukan aksi provokasi.
Baca Juga: Dibully, Disiram Bensin dan Dibakar, Bocah 8 Tahun Ini Kini Berjuang Antara Hidup dan Mati
Meski Veronica tidak berada di lokasi kejadian saat kerusuhan berlangsung, namun polisi menganggap unggahan di akun Twitternya mengandung nada provokasi yang memicu kerusuhan masa.
Veronica Koman sendiri diketahui sedang berada di luar negeri saat aksi protes itu berlangsung pada 16 Agustus lalu.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Lobby gedung Tribrata mapolda Jatim, Rabu (04/09/2019).
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Veronica terancam pasal berlapis.
Melansir dari Gridpop, adapun pasal yang dapat menjerat Veronica adalah pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.