Selain itu, Usman juga mempertanyakan dakwaan polisi kepada Veronica.
Menurutnya, polisi harus bisa membuktikan siapa yang terprovokasi karena unggahan Veronica di Twitternya.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?" ujar Usman.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews, pada Rabu (04/09/2019), Veronica Koman Liau ditetapkan sebagai tersangka provokasi kasus kerusuhan di Asrama Papua Surabaya.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya yang dianggap mengandung nada provokasi yang memicu kerusuhan masa.
Misalnya saja unggahan Veronica pada tanggal 18 Agustus 2019 di mana dia menulis, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" dan juga unggahannya yang menyebut "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata."
Baca Juga: Warkop DKI Reborn Hingga Edo Kondologit Ungkap Pesan Damai Untuk Papua
Veronica Koman sendiri diketahui sedang berada di luar negeri saat aksi protes itu berlangsung pada 16 Agustus lalu.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Lobby gedung Tribrata mapolda Jatim, Rabu (04/09/2019).
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," lanjutnya.
Sekarang akibat perbuatannya itu, Veronica terancam pasal berlapis antara lain UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(*)