"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Tak hanya itu, Mulyono juga mengatakan bahwa pemerinath desa tidak ikut andil dalam mengambil kesepakatan tersebut.
Denda tersebut resmi diminta secara pribadi oleh DK sebagai syarat damai lantaran tak terima istrinya dikencani oleh pria lain.
Tak hanya itu, DK juga langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Melansir dari laman Facebook, pemilik akun korban janji yang diketahui sebagai salah satu anggota karang taruna juga mengatakan bahwa denda sebeesar Rp 20 juta ditanggung oleh GL dan YN.
"Soal denda tadi malam pihak keluarga sudah negosiasi 30 juta menjadi 20 juta.
Denda 20 juta dibayar berdua (laki-laki dan permepuan)," tulis akun Korban Janji pada grup FB Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara). (*)