Grid.ID - Baru-baru ini, warga Wonogiri dihebohkan dengan perselingkuhan antara seorang pemuda dengan istri orang.
Pemuda di Wonogiri itu harus membayar denda Rp 20 juta akibat ketahuan ngamar dengan istri orang.
Aksi ngamar bareng istri orang yang dilakukan pemuda di Wonogiri itu ketahuan usai digrebek karang taruna dan perangkat dusun.
Seperti yang diketahui, belakangan ini viral video warga Wonogiri memberikan hukuman kepada pemuda yang diketahui mengganggu rumah tangga orang.
Video viral warga Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri itu beredar ramai di media sosial Facebook.
Menurut kabar yang beredar, seorang pemuda kepergok mendatangi rumah seorang perempuan yang sedang ditinggal merantau sang suami.
Belakangan diketahui, pemuda itu berinisial GL yang kepergok selingkuh dengan YN, istri dari DK.
GL merupakan pekerja di perbankan yang tertangkap basah oleh DK saat berduaan di kamar dengan YN.
DK yang saat itu sedang berada di Yogyakarta karena bekerja sebagai penjual bakso mendapat laporan dari warga yang melihat seorang pria (GL) mendatangi rumahnya.
Baca Juga: Mengintip Isi Rumah Batu di Wonogiri yang Viral, Ternyata Memiliki Interior yang Megah
Setibanya di rumah, DK bersama dengan karang taruna dan warga desa lantas menggerebek GL dan YN yang saat itu tengah ada di dalam kamar.
Usai ditangkap warga, GL dan YN dikenakan denda sebesar Rp 30 juta karena telah menggangu rumah tangga orang.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam tempo seminggu, apabila tidak maka akan dipidanakan.
Baca Juga: Bukan Kantor Kades, Warga Wonogiri Desain Rumahnya Mirip Istana Negara
Video tersebut berisi tentang penyataan GL yang mengakui telah mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada DK sebesar Rp 30 juta.
Pemuda berjumper itu juga membacakan jatuh tempo yaitu selama satu pekan DK sudah harus membayar sebesar Rp 30 juta.
"Sengir, Sempukerep, Sidoharjo, 2 September 2019," tutup pemuda ber-jumper yang membacakan hasi musyawarah.
Baca Juga: Wonogiri Simpan Pesona Alam Nan Indah, Pas Buat Jadi Next Destination
Melansir dari laman Kompas.com, Camat Sidoharjo, Mulyono mengatakan bahwa denda yang harus ditanggung GL adalah sebesar Rp 20 juta.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Tak hanya itu, Mulyono juga mengatakan bahwa pemerinath desa tidak ikut andil dalam mengambil kesepakatan tersebut.
Denda tersebut resmi diminta secara pribadi oleh DK sebagai syarat damai lantaran tak terima istrinya dikencani oleh pria lain.
Tak hanya itu, DK juga langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Melansir dari laman Facebook, pemilik akun korban janji yang diketahui sebagai salah satu anggota karang taruna juga mengatakan bahwa denda sebeesar Rp 20 juta ditanggung oleh GL dan YN.
"Soal denda tadi malam pihak keluarga sudah negosiasi 30 juta menjadi 20 juta.
Denda 20 juta dibayar berdua (laki-laki dan permepuan)," tulis akun Korban Janji pada grup FB Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara). (*)