Grid.ID – Zumi Zola terseret kasus korupsi pengesahan rancangan APBD Jambi 2018.
Statusnya telah resmi menjadi tersangka sejak Jumat 2 Februari 2018.
Aktor yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi itupun menggelar jumpa pers oleh awak media di rumah dinasnya, Sabtu (3/2/2018).
(BACA: Ceritakan Kisah Para Pejuang Kanker, Ririn Ekawati Tak Kuat Tahan Air Mata)
Dakam konfrensi persnya, Zumi Zola bersama kuasa hukumnya akan mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK.
"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang berlaku. Saya akan mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola dikutip Grid.ID dari Tribun Jambi.
(BACA: Nagita Slavina Pasang Rambut Palsu untuk Rafathar Saat Tertidur! Intip yuk Kejahilan Memsye!)
Terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka, Zola meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi atas kejadian ini.
"Banyak masyarakat yang bersimpati dan prihatin, saya pribadi minta maaf," katanya.
(BACA: Geram Fotonya Diambil Online Shop, Nindy Peringatkan Tegas dengan Cantumkan UU Hak Cipta!)
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Zumi Zola.
Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan hanya menjelaskan, "Kapan ditahan?, sesegera mungkin setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Basaria Pandjaitan saat melakukan konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).(*)
(Tommy Kurniawan /Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul BREAKING NEWS: Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Komentar Zumi Zola: Saya Minta Maaf