Find Us On Social Media :

Begini Langkah Mudah Cek Besaran Kompensasi Mati Listrik yang Diberikan PLN

By Arif Budhi Suryanto, Jumat, 6 September 2019 | 09:30 WIB

Begini Langkah Mudah Cek Besaran Kompensasi Mati Listrik yang Diberikan PLN.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - PLN akhirnya menepati janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa pada Minggu (04/08/2019).

Kompensasi ini dijanjikan PLN dapat dinikmati pelanggan per 1 September 2019.

Melansir dari laman resminya, kompensasi yang akan diberikan PLN bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Menjerit Saat Dikarungi dan Dijadikan Samsak Tinju oleh Ayah Tirinya, Sang Ibu Malah Kabur Saat Tahu Anaknya Tewas

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN sudah menyiapkan dana sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang sudah ditetapkan.

"Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJabar.

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal itu sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Misteri Ular Raksasa dari Gerbang Gaib di Tol Cipularang Sampai Lagu yang Iringi Mahasiswa S2 ITB Saat Gantung Diri

Bagi konsumen golongan tarif adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum.

Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi akan diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Seperti yang dikutip dari Kompas, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan kalau kompensasi ini akan diberikan bagi pelanggan pascabayar yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019.

Baca Juga: Sering Jadi Korban Keisengan Denny Cagur, Agus Citayem Ngaku Pernah Ditinggal di Tol Sendirian!