Tak terima, ia pun nekat mendatangi korban untuk memberinya pelajaran dan melampiaskan dendamnya.
Usai berhasil menganiaya korban, AS kembali ker umahnya, sedangkan korban langsung dirujuk ke klinik terdekat.
Korban juga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.
AS akhirnya ditangkap dengan barang bukti golok yang sudah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, AS harus mendekam di penjara dan dijerat pasal KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dengan motif cemburu juga pernah terjadi Sumatra Selatan.
Melansir dari Tribun Mataram Rabu (4/9/2019), pelaku penganiayaan tersebut ialah suaminya sendiri.
Baca Juga: Sama-sama Cemburuan, Pasha Ungu Sebut Sang Istri Kalau Cemburu Justru Diam!
Namun bedanya kali ini sang istrilah yang menjadi korban kebrutalan sampai merenggut nyawanya.
Santi (40) alami luka parah usai dipukul sang suami (48) dengan besi behel sampai tewas.
Motif penganiayaan itu diduga adalah kecemburuan pelaku yang menuduh istrinya menjalin hubungan dengan orang lain.
(*)