Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Semenjak resmi bercerai dengan Sandy Tumiwa empat tahun lalu, Tessa Kaunang merasa dirinya masih terus diganggu oleh mantan suaminya itu.
Hingga akhirnya Tessa memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp Sandy sebelum terjadi penggerebekan pada Sabtu (27/1/2018) lalu.
Ibu dua anak ini merasa Sandy terus mencampuri kehidupan pribadinya.
(Ini Alasan Tessa Kaunang Mantap Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi)
Padahal seharusnya urusannya dengan Sandy hanya sebatas masalah anak.
"Iya benar saya blok karena mengganggu. Dia nanya hal-hal di luar urusan anak," ungkap Tessa saat dijumpai Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).
"Yang saya blok (nomor) WhatsApp, dia masih bisaSMS dan telepon," tambahnya.
(Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa ke Polisi!)
Rupanya sebelum menggerebek, Sandy sempat meminta Tessa untuk bertemu dan mengajak Tessa baikan.
"Kalau tanya soal anak fine, tapi dia kemarin coba ngajak saya ketemu untuk baikan, buat apa?" kata Tessa.
Namun menurut Tessa, di balik semua itu, Sandy memiliki maksud lain yang tidak dijelaskannya secara detail.
(Sandy Tumiwa Emosi Aksi Grebek Rumah Tessa Kaunang Disebut Settingan Belaka!)
"Pokoknya bilangnya harus ada hubungan baik buat anak-anak, tapi saya tahu di balik itu ada maksud lain dari Sandy," imbuhnya.
Seminggu yang lalu, kediaman Tessa Kaunang digerebek mantan suaminya Sandy Tumiwa, tepatnya Sabtu (27/1/2018) pada pukul 05.00 WIB.
Kejadian tersebut dikatakan Tessa sangat mengganggu dirinya, ia juga sempat emosi saat rumahnya didatangi Sandy yang membawa pihak kepolisian, kuasa hukum juga ketua RT setempat.
Akhirnya hari ini Sabtu (3/2/2018) Tessa resmi melaporkan Sandy ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan ditemani kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.
Dari laporan tersebut, Sandy dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial.
Sandy dijerat dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (*)