Find Us On Social Media :

VIDEO - Tessa Kaunang Polisikan Sandy Tumiwa

By Teguh Andrianto, Minggu, 4 Februari 2018 | 02:19 WIB

Tessa Kaunang usai melaporkan Sandy di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sabtu (3/2/2018)  Tessa Kaunang resmi melaporkan mantan suaminya, Sandy Tumiwa ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial 310 dan 311 pasal 27 ayat (3) JO 45 UU ITE.

Laporan tersebut berlangsung sekiranya dua jam, ditemani kuasa hukumnya Sunan Kalijaga

(Baca: Video Syur Mirip Idolanya 'Marion Jola' Tersebar, Begini Tanggapan Citra Scholastika )

"Jadi hari ini Sabtu, kami sama mbak Tessa Kaunang ke Polda melaporkan seseorang yang diduga mantan dari mbak Tessa," ungkap Sunan Kalijaga kuasa hukum yang menemani Tessa di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2018).

"Laporan kita mengenai pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial 310 dan 311 pasal 27 ayat (3) JO 45 UU ITE," tambahnya.

Pihak kuasa hukum Tessa sendiri mengungkapkan Sandy Tumiwa dirasa membuat statment yang tidak sesuai fakta dan akhirnya mencemarkan nama baik kliennya itu, hingga layak dipolisikan.

(baca: Sandy Tumiwa Dinilai Sebar Fitnah, Tessa Kaunang Ikhlas Jual Rumah)

"Yang kami laporkan karena Sandy berbuat statement dan membangun opini publik yang nggak sesuai fakta," katanya.

Sebelumnya Sandy melakukan penggerebekan ke kediaman Tessa Kaunang di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/1/2018).

Saat itu Sandy ingin membuktikan laporan masyarakat sekitar yang mengatakan adanya laki-laki yang diduga sering menginap di kediaman Tessa.

Namun saat dilakukan penggerebekan tak ada bukti yang mengarah atas tuduhan tersebut.  

(Baca: Makan Enak Terus, Raffi Ahmad Terserang Kolesterol)

"Dia menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa dan dapat laporan dari masyarakat tapi faktanya hal tersebut tidak terjadi," tutur Sunan.

Warga tidak pernah membuat laporan keresahan seperti yang dilayangkan Sandy.

"Faktanya justru orang itu (Sandy Tumiwa) meminta tolong ke RT, manggil polisi untuk mendatangi rumahnya Tessa yang menurut dia ada laki-laki disitu sama Tessa. Ini tidak seperti faktanya,"

"Kalo pun ada pasangan dari mbak tessa saat dia datang itu tidak ada. Dia kebetulan sedang bertugas. Disitu kami merasa dicemarkan nama baiknya sehingga hari ini melaporkan secara resmi Sandy Tumiwa," jelas Sunan.

Hasilnya pihak Tessa Kaunang melaporkan Sandy Tumiwa atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial.

Sandy terjerat pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Sakisan Video Penuturannya

(*)