Find Us On Social Media :

5 Fakta Kehidupan Siswa SMA yang Bunuh Gurunya, Salah Satunya Kerap Pamer Jurus Bela Diri

By Alfa Pratama, Minggu, 4 Februari 2018 | 17:28 WIB

Penganiaya guru SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura Jawa Timur berinisial MH ternyata memilik rekam jejak yang kurang baik di mata para guru.

Grid.ID - Penganiaya guru SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura Jawa Timur berinisial MH ternyata memilik rekam jejak yang kurang baik di mata para guru. Termasuk di Bagian Konseling (BK).

MH, siswa penganiaya guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Madura dikenal sebagai anak nakal dan sering berbuat onar.

Saking nakalnya, hampir semua guru di SMAN 1 Torjun membuat catatan merah untuk siswa tersebut.

Sementara itu, Ahmad Budi Cahyono, guru seni rupa yang dianiaya pelaku, mengembuskan napas terakhirnya, Kamis, 1 Februari 2018.

(Terkuak! Guru di Sampang Meninggal Dunia Setelah Dipukul Siswanya, di Sekolah Pelaku Sempat Lakukan Ini di Hadapan Teman-Temannya )

Informasi itu didapat berdasarkan hasil koordinasi via telpon Intelkam Polres Sampang dengan Kepala Sekolah, Bapak Amat. Termasuk dengan Bagian Konseling.

“Berdasarkan hasil koordinasi via telpon antara Intelkam dengan Kepsek Pak Amat, MH memang memiliki kelakuan kurang baik di mata semua guru. Anaknya bandel dan sering bermasalah dengan hampir semua guru di Smator, banyak catatan merah di Bagian Konseling (BK),” kata Kabag Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

Eko menambahkan bahwa Polres juga bertindak cepat mengamankan MH untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak diamankan, Eko khawatir, terduga pelaku penganiayaan diburu oleh keluarga korban lantaran Ahmad Budi Cahyono sudah meninggal.

(Tak Hanya Kasus Korupsi, Gubernur Jambi Zumi Zola Pernah Terseret Kasus Hukum Ini)

“Serta sebagai antisipasi agar terduga pelaku penganiayaan tidak melarikan diri untuk menghindari proses hukum,” terangnya.

Soal hukum apa yang layak untuk terduga, polisi masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab, terduga masih Kelas XI dan tergolong di bawah umur, sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Siapa MH, Siswa yang Aniaya Guru Budi hingga Tewas?