Fadilah menambahkan, Pemkab Sampang sudah memiliki tempat khusus untuk penampungan anak-anak yang memiliki masalah psikologis dan anak yang terjerat kasus narkoba. Namun dalam kasus penganiayaan guru ini, Fadilah ingin tetap ada pendampingan dari dokter dan ahli psikologi serta dari pihak kepolisian.
"Alhamdulillah banyak anak nakal di Sampang berhasil ditangani setelah dilakukan rehabilitasi di tempat khusus yang kami buat. Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.
Seperti diketahui Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tak tampak trauma terbesit pada HI.
Ia tampak dalam keadaan sehat tanpa gangguan psikologis.
Sujiwo Tejo Ikut Komentari Kartu Kuning yang Diacungkan Ketua BEM UI
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Wardiman menjelaskan, proses pemeriksaan yang dijalani pelaku berjalan lancar.
HI dalam keadaan baik.
Pelaku mendapat perlakuan khusus
Meskipun tidak trauma, HI yang belum genap berusia 17 tahun itu mendapat perlakuan khusus karena masih kategori anak di bawah umur.
Tersangka yang kelahiran 13 Maret 2001 itu diperiksa dengan didampingi orangtuanya, petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, psikiater, penasihat hukum, pekerja sosial, petugas Balai Pemasyarakatan.
Terkait penasihat hukum, pihak keluarga HI masih bermusyawarah.
Jika memang dibutuhkan, maka secepatnya akan diputuskan.
"Saya belum bisa memberikan keputusan sekarang soal penasihat hukum," ujar Su'ud, kakak kandung tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangkan nyawa seorang, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)