Grid.ID - Masih lekat di ingatan banyak orang, kematian guru honorer Achmad Budi Cahyono di tangan muridnya sendiri, HI, telah menambah noktah hitam pada dunia pendidikan di Indonesia.
Pukulan telak yang mengenai pelipis kanan Budi itu berujung maut.
Budi, guru seni rupa di SMA N Torjung, Madura itu menghembuskan napas terakhirnya Kamis, (1/2/18) di rumah sakit, setelah sebelumnya terkena bogem mentah muridnya, HI.
Kematian Budi lantas menyedot perhatian khalayak dan sekali lagi keprihatinan pada tingginya tingkat kekerasan di dunia pendidikan membuat banyak orang mengelus dada.
Bupati tak ingin pelaku dipenjara
Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadilah Budiono ikut berkomentar terkait peristiwa penganiayaan itu.
Menurut Fadilah, kasus ini harus mendapat perhatian dari semua pihak.
Terutama pada penanganan hukumnya agar jangan sampai menimbulkan masalah baru. Fadilah mengusulkan agar pelaku direhabilitasi setelah menjalani proses hukum.
"Saya usul kepada polisi agar setelah penanganan kasusnya sudah selesai, pelakunya jangan dipenjara bersama dengan tahanan narapidana lainnya. Sebab akan berdampak buruk terhadap kejiawaan anak," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).
"Silakan polisi menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang. Namun saya usul korban harus direhabilitasi," lanjut Fadilah.
Uji Kejelian Mata: Kamu Sangat Hebat Jika Bisa Temukan Objek dalam 7 Gambar Pola ini!
Fadilah menambahkan, Pemkab Sampang sudah memiliki tempat khusus untuk penampungan anak-anak yang memiliki masalah psikologis dan anak yang terjerat kasus narkoba. Namun dalam kasus penganiayaan guru ini, Fadilah ingin tetap ada pendampingan dari dokter dan ahli psikologi serta dari pihak kepolisian.
"Alhamdulillah banyak anak nakal di Sampang berhasil ditangani setelah dilakukan rehabilitasi di tempat khusus yang kami buat. Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.
Seperti diketahui Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tak tampak trauma terbesit pada HI.
Ia tampak dalam keadaan sehat tanpa gangguan psikologis.
Sujiwo Tejo Ikut Komentari Kartu Kuning yang Diacungkan Ketua BEM UI
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Wardiman menjelaskan, proses pemeriksaan yang dijalani pelaku berjalan lancar.
HI dalam keadaan baik.
Pelaku mendapat perlakuan khusus
Meskipun tidak trauma, HI yang belum genap berusia 17 tahun itu mendapat perlakuan khusus karena masih kategori anak di bawah umur.
Tersangka yang kelahiran 13 Maret 2001 itu diperiksa dengan didampingi orangtuanya, petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, psikiater, penasihat hukum, pekerja sosial, petugas Balai Pemasyarakatan.
Terkait penasihat hukum, pihak keluarga HI masih bermusyawarah.
Jika memang dibutuhkan, maka secepatnya akan diputuskan.
"Saya belum bisa memberikan keputusan sekarang soal penasihat hukum," ujar Su'ud, kakak kandung tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangkan nyawa seorang, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)