Find Us On Social Media :

Bejat! Dapat Restu dari Istri, Seorang Pria di Jambi Ajak Anak Tiri Berhubungan Intim Bertiga

By Siti Maesaroh, Minggu, 8 September 2019 | 16:22 WIB

Pria di Jambi paksa anak tiri berhubungan intim atas restu dari istrinya

Baca Juga: Pria Ini Paksa Pacarnya Berhubungan Intim dan Ancam Akan Perkosa Adik Sang Pacar Jika Tak Dituruti

Setelah beberapa kali merayu, korban akhirnya mau menuruti ajakan itu usai tak tega melihat keluarga pamannya kesulitan mendapatkan biaya untuk pengobatan.

Namun pada saat itu korban diduga menuruti keinginan bejat ayah tirinya karena terpaksa.

Hasil dari visum, memang ditemukan bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyun.

Baca Juga: Memalukan! Pasangan Suami Istri Sengaja Berhubungan Intim di Taman Bermain Anak-Anak

Sementara itu, hasil dari laporan penyidik, JP bahkan melakukan aksi bejatnya hampir setiap hari dan pernah melakukan hubungan badan bertiga dengan ibu korban.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah," tambah Yuyun.

Meski beberapa kali pernah memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya, ibu korban tetap saja tidak melarang, dengan ini polisi juga akan melakukan tindakan tegas di mana ibu korban juga bisa dikenakan hukuman karena melakukan pembiaran.

Baca Juga: Pergoki Suaminya Berhubungan Intim dengan Karyawannya di Salon, Istri Sah Ngamuk Ambil Gunting dan Cukur Rambut si Pelakor

Melansir dari Tribun Jambi Jumat (6/9/2019), perbuatan keji ayah tirinya telah berlangsung dari tahun 2017 sampai dengan September 2019.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya yang lain.

Pihak kepolisian kemudian dengan sigap mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Mayang Manggurai, Kecamatan Alam Barajo.

Baca Juga: Sambut Kelahiran Anak Kedua, Ruben Onsu dan Sarwendah Gelar Syukuran 7 Bulanan Bertema Budaya Jambi, Intip Potretnya!

Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 21 UU RI Nomor 35 Tahum 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

(*)