Saulina Boru Sitorus bercerita tentang banyak hal, mulai dari permasalahannya hingga cerita tentang adat.
Alexandra Gottardo dan rombongan pun dijamu makan siang dan diberi ulos sampai diberikan marga batak “Naiborhu” oleh Opung.
"Sepengelihatan saya Opung dan keluarga perlu support moril dan materil, karena mereka masih sangat terpukul oleh kejadian ini dan saat ke enam anak laki-lakinya ditahan sehingga istri-istri merekalah yang menjadi tulang punggung keluarga. Empat bulan suami mereka dipenjara dan para istri selalu menemani Opung untuk bolak balik ke persidangan sambil membesuk suami-suami mereka," ujar Alexandra Gottardo, wanita berdarah Italia dan Jawa yang pernah mendukung film Anak-anak Borobudur dan Medley pada tahun 2007.
"Teman-teman kalau ada yang bersedia membantu Opung dan keluarganya dengan senang hati bisa melalui saya dengan direct message. Inssya Allah saya akan kembali lagi ke sini membawakan bantuan buat Opung dan keluarganya. Terima kasih semua untuk support dan doanya. Salam hormat saya untuk semua, Alexandra Naiborhu Gottardo. Danau Toba, Medan," pesan penutup dari wanita kelahiran lahir di Malang, 9 Januari 1985.
(Deretan Wanita yang Terbuai Asmara Zumi Zola, Ada yang Dibatalkan Pernikahannya Melalui SMS)
Sebelumnya diberitakan, Alexandra menyatakan hal itu melalui akun Instagram-nya, @got_alex, Rabu (31/1/2018). Ia mengunggah foto tulisan dari sebuah akun media sosial.
"Kepada yang terhormat aparat negara yang menangani perkara ini, izinkan saya pribadi untuk merawat nenek Manula “Saulina Boru Sitorus” yang saat ini sudah berusia 92 tahun dan harus merasakan jeruji besi karena menebang pohon," Alexandra menulis pada keterangan foto.
Alexandra juga meminta pelapor memberi maaf kepada Nenek Saulina atau yang akrab disapa Ompung Linda yang sudah berusia lanjut.
"Izinkan saya untuk bisa merawat beliau di Panti Jompo dan tidak dipenjarakan, mengetahui umur beliau yang sudah sangat tua," lanjut Alexandra.
(Biadab, Seorang Nenek Berusia 87 Tahun Babak Belur Dianiaya Perampok)
Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018).
Hakim menilai, Ompung Linda terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara, karena ingin membangun makam leluhurnya.
Enam anak Nenek Saulina juga terseret kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018). (*)
(10 Selebriti Indonesia Lahir di Bulan Februari, Nomor 7 dan 8 Adalah Pasangan Suami Istri)