Bukannya mengerik, SK justru menganiaya anaknya tersebut. "Mungkin karena kesal, pelampiasan juga karena masalah dengan suami yang jarang memberi nafkah," ujar Indarto.
Ayah korban yang baru tiba di rumah langsung membawa korban ke rumah sakit.
Namun, nyawa korban tidak dapat ditolong lagi.
"Dari hasil otopsi terdapat pendarahan di otak dan luka di lambung. Jadi, karena kedua luka itu, korban panas lalu step dan meninggal," kata Indarto.
SK dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(BACA: Netizen China Marah Besar Akibat Video Penyiksaan Panda oleh Petugas)
Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul: SK, Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka