4. Paling tinggi 100 km/jam, untuk jalan bebas hambatan.
Sebagai pengendara yang baik, jangan lupa mematuhi rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah ya.
Terutama mengenai batas kecepatan kendaraan yang sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan.
( BACA JUGA: Dicibir Habis-habisan Karena Review Roti Milik Nia Ramadhani, Begini Tanggapan Youtuber Anak Kuliner )
Supaya aktivitas berkendara kamu tetap aman dan nyaman. (*)