Find Us On Social Media :

Yuk Pahami Batas Kecepatan Bekrendara yang Sering Kamu lihat di Jalan Raya

By Nindya Galuh Aprillia, Senin, 5 Februari 2018 | 20:13 WIB

Jangan sembarangan, ini loh batas kecepatan di jalan yang benar

Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad 

Grid.ID - Kamu pasti sering melihat rambu-rambu batas kecepatan berkendara di jalan raya

Rambu-rambu kecepatan berkendara antara wilayah satu dengan lainnya berbeda. 

Penetapan batas kecepatan dibuat guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pasti banyak kan dari kalian yang belum tahu kenapa batas rambu-rambu kecepatan berkendara berbeda-beda?

( BACA JUGA: Ashanty Peluk Suaminya di Tengah Keramaian, Netizen Salfok dengan Raut Wajah Anang Hermansyah! )

Tenang, Grid.ID berhasil merangkum batas kecepatan berkendara sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh kemenhub. 

1. Paling tinggi 30 km/jam, berlaku untuk kawasan pemukiman. 

2. Paling tinggi 50 km/jam, untuk kawasan perkotaan. 

3. Paling 60 km/jam dalam kondisi arus bebas untuk jalan bebas hambatan.

( BACA JUGA: Omesh Pamer Keahlian Surfing, Netizen Malah Salah Fokus ke Hal Ini )

3. Paling tinggi 80 km/jam, untuk jalan antarkota. 

4. Paling tinggi 100 km/jam, untuk jalan bebas hambatan. 

Sebagai pengendara yang baik, jangan lupa mematuhi rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah ya.

Terutama mengenai batas kecepatan kendaraan yang sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan.

( BACA JUGA: Dicibir Habis-habisan Karena Review Roti Milik Nia Ramadhani, Begini Tanggapan Youtuber Anak Kuliner )

Supaya aktivitas berkendara kamu tetap aman dan nyaman. (*)