Find Us On Social Media :

Demi Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Menelan 20 Pil Aborsi dan Memasukkan Sebagian Pil ke Organ Vitalnya

By Novia, Rabu, 11 September 2019 | 16:26 WIB

Minum 20 Pil Aborsi, Wanita Malaysia Selamat dan Akhirnya Di Proses Hukum.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Memiliki kandungan dari hubungan gelap membuat seseorang tak dapat berpikir secara jernih.

Untuk menutupi kesalahan tersebut, tak jarang seseorang menghalalkan segala cara.

Seperti kisah yang berasal dari wanita Malaysia ini.

Gadis yang diketahui masih berusia 20 tahun ini melakukan aksi yang sebenarnya juga membahayakan dirinya.

Baca Juga: Sempat Diiming-imingkan Mobil oleh Eyang Subur, Mpok Atiek Justru Sebut: Latahnya yang Dibeli!

Gadis tersebut melancarkan aksinya untuk menutupi kandunganya.

Gadis tersebut diketahui telah mengandung selama 6 bulan.

Melansir dari World Of Buzz pada Rabu (11/9/2019) Wanita Malaysia itu menyewa kamar hotel di Kudat pada hari minggu (8/9/2019) lalu.

Gadis itu menyewa hotel untuk melancarkan aksinya untuk menghilangkan kandungannya.

Baca Juga: Keji! Wanita Hamil ini Dibunuh dan Bayinya Dikeluarkan Paksa, Beruntung Sang Bayi Masih Hidup Saat Ditemukan Bersama Jenazah Ibunya

Ia dikabarkan telah menelan 20 pil aborsi dan memasukan sebagian pil itu ke dalam organ vitalnya.

Menurut kabar, keesokan harinya gadis tersebut sadarkan diri, dan berhasil mengeluarkan janin dari perutnya.

Namun sayang meskipun janinya berhasil dikeluarkan, plasenta dari bayi itu masih tertinggal di dalam tubuhnya.

Merasa tak dapat melakukan apa-apa akhirnya gadis tersebut terpaksa menghubungi staff hotel.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Pemuda 17 Tahun Asal Malang Tusuk Begal yang Menyerangnya hingga Tewas Gara-gara Sang Pacar Bakal Diperkosa!

Gadis yang tidak mau disebutkan identitasnya itu akhirnya menelpon pihak hotel.

Dia kemudian dilarikan kerumah sakit di Kudat.

Gadis tersebut dapat di selamatkan namun janinya telah dinyatakan meninggal.

Gadis tersebut kini dalam kondisi yang stabil.

Namun ia tengah diproses dengan hukum pidana 315 KUHP.

kejadian tersebut diceritakan oleh polisi Kudat Supt Mohd Firdaus Francis Abdullah. (*)