Tetapi keadaan mendadak berubah, tiba-tiba wanita itu mengeluarkan pisau untuk memotong tangan mantan kekasihnya.
Korban mengalami luka dan harus dijahit pada 8 bagian tangannya.
Wakil kepala polisi George Rakhmat, di Kinabalu membenarkan hal tersebut.
Korban kini harus menerima jahitan karena kondisi sayatan pisau itu sangat buruk.
Dugaan sementara wanita tersebut merasa tidak terima dengan keputusan mantan kekasihnya.
Sementara investigasi masih di bawah proses hukum, 324 KUHP yang menyebabkan kerugian dan penggunaan benda tajam.
Kasus masih dalam penanganan lebih lanjut untuk memastikan motif yang sebenarnya.
Jika terbukti bersalah wanita tersebut akan menghadapi hukum denda dan hukum sesuai kesalahan ketentuan pasal yang sesuai dengan kesalahannya. (*)