Find Us On Social Media :

Seorang Wanita Tega Potong Tangan Kekasihnya Karena Tak Rela Diputuskan

By Novia, Kamis, 12 September 2019 | 13:39 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Wanita berusia 30 tahun diketahui tengah menjalin hubungan dengan seorang pria yang lebih muda darinya.

Wanita tersebut diketahui merupakan seorang janda.

Sejak beberapa bulan lalu diketahui ia tengah menjalin hubungan dengan seseorang.

Ia menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak berkenalan di club malam.

Setelah waktu berlalu, sang kekasih nampaknya enggan melanjutkan hubungan dengannya.

Baca Juga: Bungkam Saat Dikritik Banyak Orang, Franda Akhirnya Minta Maaf Sebut Bayi Lain Tak Pantas Pakai Nama Zylvechia

Melansir dari World of Buzz pada Kamis (12/9/2019), wanita tersebut telah diputuskan pada bulan Agustus lalu.

Merasa tidak menerima kepastian secara langsung akhirnya wanita itu mendatangi mantan kekasihnya di Kinabalu, Sabah.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, akhirnya wanita itu menariknya ke suatu tempat.

Ia membawa mantan kekasihnya pada ruang lain untuk berdiskusi.

Baca Juga: Cerita Hanung Bramantyo Kenang Momen Manis BJ Habibie untuk Ainun, Sediakan Kursi Kosong dan Peralatan Makan

Tetapi keadaan mendadak berubah, tiba-tiba wanita itu mengeluarkan pisau untuk memotong tangan mantan kekasihnya.

Korban mengalami luka dan harus dijahit pada 8 bagian tangannya.

Wakil kepala polisi George Rakhmat, di Kinabalu membenarkan hal tersebut.

Korban kini harus menerima jahitan karena kondisi sayatan pisau itu sangat buruk.

Baca Juga: Ngaku Muntah-muntah Setelah Dilabrak Nikita Mirzani, Elza Syarief Ungkap Alasannya Ingin Mengadu ke Presiden Jokowi: ke Mana Semua Hati Mereka?

Dugaan sementara wanita tersebut merasa tidak terima dengan keputusan mantan kekasihnya.

Sementara investigasi masih di bawah proses hukum, 324 KUHP yang menyebabkan kerugian dan penggunaan benda tajam.

Kasus masih dalam penanganan lebih lanjut untuk memastikan motif yang sebenarnya.

Jika terbukti bersalah wanita tersebut akan menghadapi hukum denda dan hukum sesuai kesalahan ketentuan pasal yang sesuai dengan kesalahannya. (*)