Pelaku juga sempat memberanikan diri untuk menyatakan cintanya, namun karena korban merasa risih diikuti pelaku akhirnya ia memutuskan menolak cintanya.
Sementara itu, pelaku juga sering SKSD kepada korban dan memaksa untuk bertemu dengan mengirim pesan (DM) ke Instagram korban.
Ia juga sering memaksa korban untuk berfoto bersama dirinya, namun karena sudah muak, korban memutuskan untuk memblok akun Instagram pelaku.
Bukanya menghindar dan menyerah, pelaku justru akhirnya nekat melakukan tindakan kejahatan dan menusuk korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 No.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pelaku juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena korbannya masih dibawah umur.
(*)