Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Pengadilan Agama Jakarta Barat hari ini memanggil pihak Salmafina Khairunisa atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taqy Malik terkait kasus perceraiannya.
Namun ayah Salma mengatakan, Sunan Kalijaga gugatan yang dilayangkan Taqy ini terkesan lucu.
Pasalnya, pihak Salma sudah mengajukan gugatan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Jakarta Barat setelah mendapatkan talak dari Taqy.
(Salma Fina Sunan Dikabarkan Sudah Moveon, Inikah Sosok Pria Pengganti Taqy Malik?)
Padahal sidang gugatan cerai Salma dan Taqy sudah dilaksanakan pada Rabu (24/1/2018) lalu.
"Hari ini sih sebenernya saya juga agak lucu yah panggilan atas gugatan Taqy terhadap Salma padahal kita ketahui pada tanggal 20 Desember 2017, Salma mengajukan terlebih dahulu gugatan," ungkap Sunan Kalijaga saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
"Namun demikian namanya panggilan dari pengadilan kita sebagai warga yang baik hadir," sambungnya.
Maka dari itu, pihak Salmafina akan mengajukan keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taqy Malik.
"Tapi kita akan mengajukan eksepsi atau keberatan karena apa yang dia gugat itu sudah berjalan kemarin 24 Januari 2018," tegas Sunan.
(Ini 10 Rekor Pernikahan Singkat Artis yang Bertahan Kurang dari Setahun!)
Diketahui sebelumnya Salmafina dan Taqy Malik melangsungkan pernikahan pada bulan September 2017 lalu.
Namun bahtera rumah tangganya itu tidak bertahan lama.
Sehingga Desember 2017, pihak Salmafina melayangkan gugatan perceraian kepada Taqy.
Sidang pertama dari gugatan Salma, telah dilaksanakan pada 24 Januari 2018, namun sidang ditunda karena pengacara Taqy, Illal Ferhard kurang memenuhi berkas-berkas persidangan.
Akhirnya sidang perceraian tersebut akan kembali digelar pada 7 Februari 2018. (*)