Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat Malang digegerkan dengan perseteruan seoang anggota DPRD Kabupaten Malang.
Pasalnya KC, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang dilaporkan istri sirinya sendiri (SW) ke Polres Malang, pada Selasa (10/9/2019).
Anggota DPRD Kabupaten Malang KC, dilaporkan oleh SW lantaran dianggap menyebarkan foto bugil sang istri siri.
Melansir laman Kompas.com, Kamis (13/9/2019), hubungan gelap antara SW dan KC telah terjalin sejak Maret 2018 silam.
Setelah bertemu dan melakukan komunikasi yang intens, SW sering diajak KC untuk menemani kunjungan kerja.
SW yang merupakan warga Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini bahkan kerap diajak melakukan hubungan intim.
Karena sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri, KC dan SW pun memutuskan menikah secara siri pada 9 Agustus 2018 di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Begini Penampilan Cantik Nan Elegan Tina Toon Saat Dilantik jadi Anggota DPRD DKI Jakarta
Pernikahan siri keduanya terbongkar setelah EW, istri sah KC menemukan foto bugil KC bersama SW di ponsel sang suami.
EW yang marah lantas mengirim foto bugil tersebut kepada SW melalui ponsel KC.
"Ibu EW juga datang ke rumah klien kami (SW) dan marah-marah serta meminta untuk segera memutuskan hubungan suami istri antara klien kami dengan Bapak KC," kata Dahri melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2019) malam.
Baca Juga: Lolos Jadi Anggota DPRD, Anak Loper Koran di Probolinggo Naik Becak Menuju Gedung Dewan
SW bahkan sudah tak menanggapi dan menghentikan pertemuannya dengan KC.
KC sempat memberikan uang kepada SW untuk modal usaha pasir sebesar Rp 100 juta.
SW menolak uang pemberian KC dan justru ingin mencari pinjaman dari bank.
"Waktu itu klien kami menolak dan meminta pertimbangan untuk pinjam ke BRI. Tapi Pak KC ngotot memberi uang tersebut," katanya.
SW pun menolak jika disebut telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap uang yang diberikan oleh KC.
Tak hanya melaporkan KC ke pihak yang berwajib, SW bahkan mengirim surat rekomendasi pemberhentian KC.
Melansir laman Suryamalang.com, Jumat (13/9/2019), SW mengirim surat tersebut ke kantor DPC PKB, partai pengusung KC.
“Kami kirim surat ke pimpinan DPC partai itu agar mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan pemberhentian terhadap KC,” beber Dahri Abd Salam, kuasa hukum SW, dikutip dari laman Suryamalang.com.
SW bahkan mendatangi Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) lantaran kerap mendapat teror setelah melaporkan KC ke pihak berwajib.
“Karena terus mendapat teror, klien kami berniat sowan ke para kiai sepuh NU di Kabupaten Malang,” ujar Dahri kepada SURYAMALANG.COM
Pihak SW melalui kuasa hukumnya telah dihubungi oleh Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi Anggota DPRD Paling Muda, Mahasiswa Akhir Unej Ini Bongkar Strategi Nyaleg
(*)