Saut mengaku sikapnya selama ini tidak lain adalah sebagai penerapan nilai yang diusung KPK itu sendiri.
"...(itu) sebagian dari nilai KPK yaitu RI-KPK (Religius, Integritas, Kepemimpinan, Profesional, dan Keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapan pun," tulisnya dalam surat elekronik tersebut, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Saut pernah meminta revisi UU KPK dalam konferensi persnya bersama para mahasiswa dan karyawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Karena menurut Saut, korupsi masih menjadi extraordinary crime sehingga UU KPK seharusnya tidak perlu dirubah.
"Pokoknya korupsi masih extraordinary crime dan belum berubah sampai KPK berdiri hingga hari ini. Kalau begitu, pertanyaanya, ada apa harus diubah?" ujar Saut saat itu yang disambut tepuk tangan mahasiswa dan karyawan KPK.
(*)