Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Saut Situmorang mantap meninggalkan jabatannya di kursi KPK setelah Irjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK yang baru.
Namun sebelum resmi mengundurkan diri pada Senin (19/09/2019) besok, Saut dikabarkan telah mengirimkan pesan kepada jajaran pegawai KPK lainnya.
Pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 itu ia sampaikan melalui surat elektronik.
Kabar ini pun juga telah dibenarkan oleh Penasihat KPK Tsani Annafari.
"Ada e-mail itu. Tapi tanya beliau saja," ungkapnya saat dimintai konfirmasi oleh Kompas, Jumat (13/09/2019).
Berdasarkan surat elektronik itu, Saut meminta maaf sekaligus berterima kasih kepada sesama koleganya di KPK antara lain Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif.
Baca Juga: Bukan Sekedar Air, Reisa Broto Asmoro Biasa Minum Air Mineral Berkualitas
Ia juga menyampaikan maafnya kepada seluruh jajaran KPK lain atas sikapnya selama ini yang membuat kesal.
"Setelah hampir 4 tahun kurang beberapa bulan kita bersama-sama, saya tahu beberapa di antara teman-teman pasti pernah sebel bingit sama saya karena style saya,"
"Saya mohon maaf karena dalam banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara cemen dengan pengakan 9 nilai KPK yang kita miliki (Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, dan Adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini," begitulah bunyi surat elektronik Saut.
Saut mengaku sikapnya selama ini tidak lain adalah sebagai penerapan nilai yang diusung KPK itu sendiri.
"...(itu) sebagian dari nilai KPK yaitu RI-KPK (Religius, Integritas, Kepemimpinan, Profesional, dan Keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapan pun," tulisnya dalam surat elekronik tersebut, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Saut pernah meminta revisi UU KPK dalam konferensi persnya bersama para mahasiswa dan karyawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Karena menurut Saut, korupsi masih menjadi extraordinary crime sehingga UU KPK seharusnya tidak perlu dirubah.
"Pokoknya korupsi masih extraordinary crime dan belum berubah sampai KPK berdiri hingga hari ini. Kalau begitu, pertanyaanya, ada apa harus diubah?" ujar Saut saat itu yang disambut tepuk tangan mahasiswa dan karyawan KPK.
(*)