"Spongebob aja dilarang. Sinetron mah kagak, aman dan sejahtera," ujar pemilik akun @ArfiandiDicky.
"Spongebob? serius anda? Hei KPI anda pelu muhasabbah diri," komentar pengguna akun @BagasB_Prakoso.
"Semakin lucu lama-lama negara. Tidak ada satu pun sinetron RCTI dan SCTV yang jelas-jelas ada adegan yang nggak layak dilihat buat anak-anak, Spongebob disanksi, ini lembaga di Indonesia pada kenapa," kata netizen berakun @Puters_
Baca Juga: Kreator Serial Kartun Populer Spongebob Squarepants, Stephen Hillenburg Meninggal Dunia!
Menilik laman resminya, KPI tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pelanggaran dalam tayangan Spongebob.
Selain Spongebob, ada Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari ke-14 program acara tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan telah menemukan berbagai pelanggaran terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.