Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, Kamis (5/9/2019).
Salah satu program yang mendapatkan sanksi adalah program kartun "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang ditayangkan Global TV.
Keputusan KPI ini pun mengundang berbagai reaksi dari netizen.
Menurut pantauan Grid.ID, Sabtu (14/9/2019), sudah ada sekitar 24 ribu cuitan mengenai Spongebob di Twitter.
Cuitan itu bahkan masuk dalam jajaran trending topik di Indonesia.
Banyak warganet yang mempertanyakan keputusan KPI memberikan sanksi pada tayangan kartun.
"Spongebob aja dilarang. Sinetron mah kagak, aman dan sejahtera," ujar pemilik akun @ArfiandiDicky.
"Spongebob? serius anda? Hei KPI anda pelu muhasabbah diri," komentar pengguna akun @BagasB_Prakoso.
"Semakin lucu lama-lama negara. Tidak ada satu pun sinetron RCTI dan SCTV yang jelas-jelas ada adegan yang nggak layak dilihat buat anak-anak, Spongebob disanksi, ini lembaga di Indonesia pada kenapa," kata netizen berakun @Puters_
Baca Juga: Kreator Serial Kartun Populer Spongebob Squarepants, Stephen Hillenburg Meninggal Dunia!
Menilik laman resminya, KPI tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pelanggaran dalam tayangan Spongebob.
Selain Spongebob, ada Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari ke-14 program acara tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan telah menemukan berbagai pelanggaran terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.
Ditemukan juga ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Menurutnya, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural."
"Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo.
Selain penjatuhan sanksi, kata KPI, beberapa temuan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.
(*)