Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Beberapa waktu lalu dua balita kembar bernama Angga Masus dan Angkri Masus (5) ditemukan sudah tak bernyawa.
Keduanya ditemukan dalam kondisi penuh luka parah di bagian kepala, leher dan dada pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Kejadian nahas itu terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timur Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Melansir dari Kompas Jumat (13/9/2019), Setelah beberapa hari berlalu, pihak kepolisian menemukan fakta baru bahwa pelaku pembunuhan kedua balita itu ternyata ibu kandungnya sendiri.
Kebenaran fakta itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Bobby Mooy Nafi.
"Berdasarkan gelar perkara singkat kemarin, pelaku pembunuhan dua balita kembar ini adalah ibu kandung mereka yakni Dewi Regina (24)," ujar Bobby dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, ibu kandung kedua balita kembar itu saat ditemukan juga dalam kondisi kritis dengan luka parah di leher, dan perut.
Pelaku sendiri, menurut penuturan pihak kepolisian sudah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, saat ini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Melansir dari Pos Kupang Jumat (13/9/2019), kedua balita itu pertama kali ditemukan sang ayah Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mess milik Hotel Ima.
Tersangka pembunuhan juga menceritakan kronologis saat dirinya tega menghabisi nyawa kedua anaknya.
Saat itu, tersangka baru saja selesai berbelanja di dekat rumahnya, ia kemudian mengajak kedua anaknya masuk ke kamar dan membujuk untuk tidur.
Baca Juga: Bunuh Anaknya, Pria Ini Malah Dapat Simpati Tetangga, Begini Fakta di Baliknya
Selang 30 menit usai kedua anaknya tertidur, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan digunakan untuk membunuh anaknya.
Tersangka membunuh keduanya dengan cara menebas kepala anaknya menggunakan parang.
Setelah anaknya tewas, ia kemudian berusaha untuk mencoba bunuh diri dengan menusukkan parang ke beberapa bagian tubuhnya.
Menurut penuturan Iptu Bobby, motif dari pembunuhan itu karena pelaku dendam dengan suaminya karena sering melakukan KDRT kepadanya.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi."
"Bahkan jarang sekali, sehingga dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," tutur Bobby dikutip dari Pos Kupang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
(*)