Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Selang satu hari yang yang lalu, salah satu tayangan kartun berjudul SpongeBob SquarePants jadi buah bibir di Twitter.
Tepatnya pada Sabtu (14/9/2019), hastag yang berkaitan dengan tokoh kartun berbentuk persegi itu berhasil masuk trending.
Menurut beberapa netizen, tayangan kartun SpongeBob SquarePants tak seharusnya mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Baca Juga: Tayangan Kartun Spongebob Kena Sanksi KPI, Netizen Heboh di Twitter!
Netizen pun mencoba untuk menemukan jawaban dan klarifikasi dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap film kartun itu sudah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Adegan-adegan dalam siaran itu melanggar P3 pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak.
Baca Juga: Benarkan Panggilan dari KPI, Produser Program Hotman Paris Show Sanggupi Bakal Hadir
Serta pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Lebih lanjut, tayangan itu melanggar pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, dan Pasal 37 Ayat 4 tentang klarifikasi R.
Itulah sebabnya kartun tersebut mendapatkab sanksi dari KPI.