Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.
"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
Baca Juga: Benarkan Panggilan dari KPI, Produser Program Hotman Paris Show Sanggupi Bakal Hadir
Tak lama setelah KPI memberikan pernyataan, mendadak tayangan kartun Tom and Jerry menjadi bahan perbincangan netizen di Twitter.
Usut punya usut, ternyata banyak pengguna media sosial yang membandingkan tayangan Tom and Jerry dengan Spongebob.
Menurut mereka, tayangan kartun Tom and Jerry lebih banyak mengandung unsur kekerasan daripada Spongebob.