Find Us On Social Media :

Dendam pada Suami Gara-Gara Tak Dibelikan Pembalut, Ibu Muda di NTT Tega Habisi Balita Kembarnya Sendiri Usai Belikan Permen di Warung

By Siti Maesaroh, Senin, 16 September 2019 | 13:25 WIB

Ratapan ibu anak kembar asal Kupang yang jadi korban pembunuhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Seorang ibu muda asal Kupang, NTT ini tampaknya benar-benar tak memiliki rasa belas kasihan.

Dewi Regina Ano (24), tega habisi nyawa dua balita kembar darah dagingnya sendiri.

Pihak Satuan Reskrim Polres Kupang Kota juga telah menetapkan Dewi Regina sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Terima Foto Vulgarnya Disebar oleh Istri Sah Anggota DPRD Malang, Sang Istri Siri Balas Dendam Ngadu ke Polisi Hingga ke Kiai Sepuh

Melansir dari Pos Kupang Sabtu (7/9/2019), sebelum dirinya menghabisi nyawa anaknya, Dewi Regina sempat berbelanja di kios milik Bibi Hamina, dekat tempat tinggalnya di mess Hotel Ima.

Penjual kios mengungkapkan, saat itu Dewi Regina Ano membawa uang Rp 3 ribu dan membeli penyedap masakan, satu, roti dan permen untuk anak-anaknya.

"Dia biasanya belanja di sini," ujar penjaga kios yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, warga Kupang sempat heboh usai ditemukannya dua bocah tewas mengenaskan di mes Hotel Ima Jln Timor RT 09 RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga: Dulu Diledek Tak Mampu Beli Parfum, Ussy Sulistiawaty Kini Balas Dendam Sampai Koleksi Minyak Wangi Seharga Puluhan Juta

Melansir dari Pos Kupang pada Jumat (13/9/2019), berdasarkan hasil dari pemeriksaan, motif pembunuhan sadis itu dipicu karena rasa dendam pelaku terhadap suaminya, Obir Masus (31).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, mengatakan jika pelaku sudah mengakui perbuatannya dan membeberkan alasannya.

Selama ini, pelaku mengaku sering mendapatkan perlakuan buruk dan penganiayaan (KDRT) kepadanya.

Baca Juga: Sudah Dendam Sejak Lama, Kelvin Ajak Dana Main Game Lalu Membunuhnya Bersama Ibu dan 2 Pembunuh Bayaran

Suaminya bahkan kurang memperhatikan dirinya yang setiap bulan minta dibelikan pembalut untuk kebutuhan wanita.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi.

"Bahkan jarang sekali, sehingga dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud membalas dendam atas perilaku suaminya," ujar Bobby dikutip dari Pos Kupang.

Baca Juga: Momo Geisha Kembali Diejek Gendut, Tas Pink yang Dibawa Justru Jadi Sorotan, Harganya Rp413 Juta!

Melansir dari Kompas.com pada Senin (16/9/2019), tersangka saat ini masih belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit karena percobaan bunuh dirinya usai habisi nyawa anaknya.

Baca Juga: Lihat Tampilan Terbaru BCL Padukan Sweater dan Rok Transparan Pamer Paha yang Super Seksi

Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019), Obis Masus (31) yang baru pulang dari tempat kerjanya heran saat pintu dan jendela kamar tertutup rapat dan terkunci.

Saat itu dirinya berpikir bahwa sang istri dan anak-anaknya tengah tertidur pulas.

Ia kemudian mengetuk pintu kamar, namun masih tidak ada respon dari istri maupun anak kembarnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban Bully, Seorang Kakek Balas Dendam dan Tembak Teman Sekelasnya di Acara Reuni

Masus mulai panik dan gelisah karena tak memperoleh jawaban, ia bersama adiknya Yoris kemudian berusaha untuk mendobrak pintu.

Ia terkejut bukan main saat melihat anak kembarnya sudah berlumuran darah dengan luka di bagian kepala, leher dan dan dada.

Istrinya saat itu juga ditemukan penuh dengan luka dan langsung dilarikan ke RSU Kota SK Lerik, Kupang.

Baca Juga: Lampiaskan Dendam Kesumat yang Ditahan Selama 3 Tahun pada Elza Syarief, Nikita Mirzani: Niki Bukan Anak Durhaka yang Kurang Ajar!

Namun nahas, kedua balita malang itu memang sudah meninggal dunia dan langsung dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly, Kupang.

Pihak kepolisian juga sudah mengamakan barang bukti dua parang, pisau dan pakaian yang berlumur darah.

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Seksinya Mikha Tambayong Pakai Tank Top dan Rok Belahan Tinggi Saat Rayakan Ultah ke-25 di Bali

(*)