"Aku belum tau apa-apa boleh ditanya ke pengacara sih," lanjutnya.
Sambil tersenyum dan mengakhiri percakapan, Jefri Nichol mengungkapkan kegiatannya selama di RSKO. "Direhab doang sih direhab aja sih," tutup Jefri Nochol
Seperti yang diketahui, pada sidang pertamanya Jefri Nichol tampak menunjukkan wajah tegang dan mengungkapkan perasaan gugupnya.
Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar
Seperti yang diketahui, Jefri Nichole ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 di kediamannya.
Hasil dari penangkapan tersebut fitemukan baran bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja. (*)