Find Us On Social Media :

Sudah Siap Mental, Senyum Jefri Nichol Merekah di Ruang Sidang

By Rissa Indrasty, Senin, 16 September 2019 | 13:31 WIB

Jefri Nichol di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang kedua atas kasus kepemilikan narkoba Jefri Nichol kembali digelar hari ini, Senin (16/9/2019).

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak pukul 10.00 WIB, anggota keluarga Jefri Nichol beserta sang mantan kekasih, Shenina Cinnamon sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 12.06 WIB, Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditanya Apa Profesi Gisella Anastasia, Gempita: Endorse!

Saat itu, Jefri Nichol mengenakan pakaian berwarna dasar putih dengan motif garis-garis berwarna hitam.

Jefri Nichol mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya saat itu baik-baik saja.

"Kabar baik makasih doanya," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Belum Genap 1 Bulan Bertunangan, Pria Ini Diberitahu Dokter Bahwa Usia Tunangannya Hanya Tinggal 2 Minggu Lagi....

Di samping itu, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa dirinya hanya melakukan persiapan mental sementara materi persidangan diserahkan penuh kepada pengacara.

"Persiapan mental biar nggak drop," ungkap Jefri Nichol.

"Aku belum tau apa-apa boleh ditanya ke pengacara sih," lanjutnya.

Sambil tersenyum dan mengakhiri percakapan, Jefri Nichol mengungkapkan kegiatannya selama di RSKO. "Direhab doang sih direhab aja sih," tutup Jefri Nochol

Baca Juga: Sudah Damai? Sempat Buat Elza Syarief Sakit Hati, Melaney Ricardo Pamer Foto Peluk Erat sang Pengacara: Bukan Cuma Aku Elus Bu, Aku Dekap!

Seperti yang diketahui, pada sidang pertamanya Jefri Nichol tampak menunjukkan wajah tegang dan mengungkapkan perasaan gugupnya.

Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar

Seperti yang diketahui, Jefri Nichole ditangkap kepolisian pada 22 Juli 2019 di kediamannya.

Hasil dari penangkapan tersebut fitemukan baran bukti berupa 6.01 gram narkotika jenis ganja. (*)