Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 September 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sudah Siap Mental, Senyum Jefri Nichol Merekah di Ruang Sidang
Hasil sidang pertamanya pekan lalu, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Jefri Nichol sendiri sudah sebulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
(*)