Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Melodya Vanesha menuduh Sheila Marcia dan manajernya, Erie Prasetyo telah memalsukan kronologis kecelakaan yang terjadi pada 2017 silam.
Merasa tak terima, Melodya Vanesha telah membawa kasus ini ke jalur hukum sejak 23 Januari 2018.
Pada Jumat 2 Februari 2018 kemarin, Erie Prasetyo akhirnya mengajukan perminataan maaf.
(BACA: Bukan Main, Angel Lelga Duet Maut bareng Vicky Prasetyo)
"Jadi Jumat kemarin kami diminta ketemu sama mantan manajer Vanesh yang pada saat itu juga ia menyampaikan berita yang diduga menurut kami ia melaporkan berita bohong," ungkap Roni Sapulette kuasa hukum Vanesha saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Pihak Melodya Vanesha mengaku tak memahami maksud dari permintaan maaf Erie Prasetyo tersebut.
"Dan dia juga menyampaikan permohonan maaf tapi permohonannya maaf atas kejadian apa itu intinya tidak ada," sambung Roni Sapulette.
(BACA: Maia Estianty Unggah Foto Dul Jaelani, Netizen Malah Fokus Sama Sosok Botak Ini)
Menurut Roni Sapulette, pihak Melodya Vanesha telah lama memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Sayangnya kesempatan itu berkali-kali tak disambut, hingga pihak Melodya Vanesha kini bertekad melanjutkan kasusnya yang sudah diproses Polda Metro Jaya tersebut.
(BACA: Ini Rahasia Artis Muda Bollywod Parineeti Chopra Untuk Menurunkan Berat Badannya, Intip yuk!)
"Tapi karena awalnya kami juga punya satu niat baik untuk selesaikan ini juga secara baik-baik namun sudah berproses ya kami harus menunggu, proses ini harus berjalan."
"Kami juga memberikan sudah memberikan somasi yang kedua tapi itu tidak ditanggapi dengan baik, berarti yang bersangkutan kan tidak memiliki itikad yang baik."
"Nah ketika itu tidak direspon dengan baik berarti akan ada upaya hukum lain, dimana kami akan melakukan pelaporan," tutur kuasa hukum Vanesha, Roni Sapulette.
Dalam waktu dekat, Melodya Vanesha dijadwalkan akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi sekaligus bukti-bukti terkait laporannya itu. (*)