Grid.ID - Banyak pemilik usaha yang berusaha menjajakan dagangannya dengan berbagai cara.
Dari sekadar beriklan, atau menggunakan promosi mulut ke mulut dari satu rekan ke rekan lain, dan lain sebagainya.
Tapi, agaknya cara itu dianggap kurang menarik bagi seorang pemilik kedai kopi asal Thailand ini.
Prasong Sukkorn, seorang pemilik kedai kopi bernama Nina Coffee Shop di Distrik Sattahip, Thailand mungkin akan menghadapi tuntutan hukuman kurungan setelah menggunakan model yang nyaris tanpa busana untuk mempromosikan kedainya.
Dilansir TribunStyle.com dari Koreaboo, Rabu (7/2/2018), bos kedai kopi ini bahkan memposting sebuah video dan foto 'barista' yang tidak mengenakan apa pun selain celemek dan pakaian dalam.
(Baca Juga: Bianca Jodie Nyanyi Fals, Mytha Lestari Berikan Saran Ini)
Para model tersebut juga hanya diberi imbalan dengan kopi gratis.
Sukkorn dan kedua modelnya, Arisa Suwannawong dan Minggomut "Ming" Kongsawas dipanggil oleh polisi.
Dalam keterangannya, Sukkorn mengklaim jika iklan tersebut dimaksudkan untuk menjadi seksi, dan bukan bermaksud untuk cabul ata menodai masyarakat.
Namun, naskah dalam video promosi Arisa justru menunjukkan hal sebaliknya.
"Saya di Nina Coffee Shop. Kopinya sangat lezat, kuenya pun sangat enak. Mereka menggunakan banyak susu," ujar Arisa dalam videonya.
Model tersebut juga mengklaim jika mereka melakukan pemotretan secara gratis demi membantu pemiliknya.
"Saya berbicara dengan pemiliknya, dan dia mengatakan bahwa tidak ada yang datang ke kedai kopi ini karena letaknya jauh dari kota.
(Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Dul Jaelani, Netizen Malah Fokus Sama Sosok Botak Ini)
Jadi, saya menawarkan untuk membuat video, sehingga ia bisa membagikannya. Ming, juga berpose dalam foto itu," tambah Arisa.
Kedua model itu mengaku tak ada masalah karena dalam perjalanan pulang, keduanya masih mengenakan pakaian utuh.
Mungkin, pemasaran tersebut akan efektif dalam beberapa hal.
Hanya dalam waktu lima jam setelah diunggah ke Facebook, postingan tersebut menuai 3.500 komnetar, 21 ribu reaksi, 8.800 kali dibagikan.
Kendati demikian, Sukkorn memutuskan untuk menghapus pos itu setelah menerima reaksi balasan negatif dari netizen.
(Baca Juga: Bukan Main, Angel Lelga Duet Maut bareng Vicky Prasetyo)
"Apakah Anda harus melangkah sejauh ini untuk mempromosikan toko Anda? Jadi, sebenarnya Anda ingin membuka kedai kopi atau rumah bordir?" komentar pengguna Facebook bernama Benyapa Rungkitsataporn.
Atas apa yang dilakukannya, Sukkorn bisa menghadapi tuntutan penjara hingga lima tahun dan atau denda sampai Rp 43 juta karena telah mengunggah foto ke komputer yang dapat diakses publik.
Bagaimana menurutmu?
(TribunStyle.com/ Salma Fenty Irlanda)