Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang ke-2 atas kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, ada dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan.
Keduanya merupakan pihak kepolisian yang saat itu ada saat penggerebekan.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Tersenyum saat Masuki Ruang Sidang, Ada Apa?
Usai sidang, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol membantah bahwa kliennya tidak membeli narkoba, melainkan mendapatkan barang tersebut.
Hal tersebut bermula ketika Jefri Nichol menyampaikan keresahannya yang sulit tidur kepada orang yang memberikannya narkoba.
"Nah itu yang saya tanyakan tadi. Kalau dia diberikan, karena dia ngaku nggak bisa tidur,"
"Dia (Jefri Nichol) nanya ‘Eh nggak bisa tidur nih, gimana?’. Akhirnya dikasih ganja. Ketika dikasih itu kan indikasi sebagai korban," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Puas dengan Hasil Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Jefri Nichol Hanya Miliki 1 Gram Lebih Ganja
Selain itu, disebut pula nama 'Triawan' sebagai seseorang yang diduga memberikan narkoba tersebut kepada Jefri Nichol.
"DPO (Daftar Pencarian Orang), kalau itu kenalan Jefri yang sampai saat ini kita nggak tahu udah tertangkap atau belum," ungkap tutup Aris Marasabessy.
Aris Marasabessy mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui profesi dari rekan Jefri Nichol yang memberikan ganja tersebut.
Baca Juga: Tertangkap Polisi Sebelum Bertemu BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
"Nggak tahu," tutup Aris Marasabessy.
(*)