"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar untuk di obati.
"Namun, sampainya didalam kamar korban malah disetubuhi oleh tersangka," lanjut Bimantoro.
Mirisnya, tersangka kembali meminta orangtua korban untuk kembali lagi dengan alasan melanjutkan pengobatannya.
Pada kunjungan kedua, korban kembali diajak ke kamar seorang diri tanpa orangtua.
“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila," jelasnya.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka MS ke siswi SMP Karawang tersebut terjadi berulang kali.
Baca Juga: Sakit Hati Saat Utang Rp 14 Ribu Miliknya Ditagih, Pemuda Garut Tega Bunuh dan Bakar Nenek 60 Tahun
Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengadu ke orangtuanya.
Tanpa ba bi bu, orangtua korban langsung mendatangi kediaman tersangka dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Bimantoro.
(*)