Grid.ID - Baru-baru ini, seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban kebejatan dukun palsu.
Siswi SMP asal Karawang, Jawa Barat, dicabuli oleh dukun palsu berinisial MS (43).
Dukun palsu MS mencabuli seorang siswi SMP Karawang, di tempat praktiknya yang berlokasi di kawasan Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mengutip Tribun Jabar, korban yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Karawang ini berniat untuk sembuh dari kesurupan.
Korban diketahui sering mengalami kesurupan, baik di sekolah maupun saat sedang berada di rumah.
Tak mau kesurupan lagi, korban akhirnya diantar orangtuanya ke dukun berinisial MS (43).
"Kebetulan korban dan orangtuanya ini datang ke rumah tersangka (MS) dengan tujuan mengobati si anak yang sering kesurupan.
Baca Juga: Orang Tuanya Tak Mampu Beli Susu, Bayi di Sulawesi Barat Ini Diberi 5 Gelas Kopi Setiap Hari
"Korban merupakan seorang perempuan yang masih pelajar di salah satu SMP dan sering mengalami kesurupan di sekolah maupun di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (13/9/2019) lalu.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, tersangka MS diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang petani.
Namun sejak 2 bulan belakangan, MS membuka praktik 'pengobatan' di kediamannya di daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Seperti Tak Punya Harga Diri, Pocong yang Hebohkan Warga Kosambi Ini Malah Diburu Warga
MS juga mengaku ia adalah ahli penyakit ghaib dan mampu bisa mengobati segala gangguan dari dunia supranatural.
Akibat pengakuan MS tersebut, orang tua korban akhirnya malah membawa putri mereka ke kediaman tersangka.
Sesampainya di kediaman MS, korban diajak tersangka ke sebuah kamar.
Bukannya mendapat pengobatan untuk menyembuhkan kesurupannya, korban justru malah dicabuli oleh tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar untuk di obati.
"Namun, sampainya didalam kamar korban malah disetubuhi oleh tersangka," lanjut Bimantoro.
Mirisnya, tersangka kembali meminta orangtua korban untuk kembali lagi dengan alasan melanjutkan pengobatannya.
Pada kunjungan kedua, korban kembali diajak ke kamar seorang diri tanpa orangtua.
“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila," jelasnya.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka MS ke siswi SMP Karawang tersebut terjadi berulang kali.
Baca Juga: Sakit Hati Saat Utang Rp 14 Ribu Miliknya Ditagih, Pemuda Garut Tega Bunuh dan Bakar Nenek 60 Tahun
Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengadu ke orangtuanya.
Tanpa ba bi bu, orangtua korban langsung mendatangi kediaman tersangka dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Karawang.
“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Bimantoro.
(*)