Pihak berwajib segera memproses dan melacak pria yang belum diketahui identitasnya.
Tersangka akan diselidiki dengan pasal 14 dari pelanggaran seksual terhadap anak berdasarkan undang-undang tahun 2017.
Pelaku akan dijatuhi hukuman selama 20 tahun dan harus dihukum cambuk.
Pihak keluarga berharap polisi akan segera menemukan pelaku dan menghukumnya.
Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Tampilan Terbaru Artis Senior Desy Ratnasari dengan Makeup Flawless Jadi Sorotan
Kejadian tersebut sayangnya belum dapat terungkap karena sang bocah tidak mengenal dan tidak dapat mengidentifikasi pria asing itu.
Pihak kepolisian mengimbau untuk para wali serta orang tua agar lebih berhati-hati dan lebih mengawasi anak-anaknya.
Hal ini dikarenakan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau mendapati kejadian serupa.
(*)