Di dalam pabrik tersebut terdapat 20 karyawan. Mereka memproduksi parfum yang membahayakan penggunanya atau konsumen.
"Mereka memproduksi parfum dengan cara meracik bahan campuran kimia berupa biang parfum, alkohol, pewarna kertas, dan methanol.
Paling membahayakan mereka menggunakan methanol sebanyak 26 persen,” katanya.
(BACA : Lewat Postingan Ini, Maia Estianty Beri Kode ke Bunga Citra Lestari untuk Hidupkan Duo Ratu?)
Padahal batas penggunaan maksimal methanol seharusnya hanya 5 persen.
Jika melebih itu, bisa membahayakan kulit dan mata pengguna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)