Grid.ID - Pabrik parfum palsu beromset Rp 1 Milyar/bulan, digerebek Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (7/2/2018).
Informasi yang diperoleh, pabrik parfum palsu di Jalan Mangga Besar 4G, Tamansari, Jakarta Barat, sudah berproduksi selama 3 tahun.
Selama itu pula, omzet yang diperoleh pabrik parfum palsu itu sebesar Rp 36 miliar.
Polisi pun berhasil menangjap HO alias J (38) sebagai pemilik pabrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya produksi parfum yang tidak standar.
(BACA : Main Film Horor, Bucek Depp Sebut Dialognya Paling Sedikit Selama Dia Berkarir)
"Anggota langsung menyelidikinya sejak 11 Januari 2018.
Selama satu bulan akhirnya kami berhasil mendapati mendapati pemilik dan karyawan tertangkap tangan.
Yaitu sedang melakukan proses produksi atau pembuatan serta pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal tanpa memiliki ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di lokasi pabrik tersebut, Rabu (7/2/2018).
Dari keterangan pelaku mengaku, bahwa home industry itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Omzetnya pun mencapai miliaran rupiah.
"Selama tiga tahun beroperasi, pabrik tersebut telah menghasilkan omzet Rp 36 miliar.
Artinya dalam satu bulan beromzet Rp 1 miliar," kata Argo.
Di dalam pabrik tersebut terdapat 20 karyawan. Mereka memproduksi parfum yang membahayakan penggunanya atau konsumen.
"Mereka memproduksi parfum dengan cara meracik bahan campuran kimia berupa biang parfum, alkohol, pewarna kertas, dan methanol.
Paling membahayakan mereka menggunakan methanol sebanyak 26 persen,” katanya.
(BACA : Lewat Postingan Ini, Maia Estianty Beri Kode ke Bunga Citra Lestari untuk Hidupkan Duo Ratu?)
Padahal batas penggunaan maksimal methanol seharusnya hanya 5 persen.
Jika melebih itu, bisa membahayakan kulit dan mata pengguna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang Memproduksi dan mengedarkan Farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)