Find Us On Social Media :

Begini Kabar Siswa SMA yang Terancam 7 Tahun Penjara Gara-gara Bunuh Begal yang Ingin Memperkosa Pacarnya

By Novia, Selasa, 17 September 2019 | 17:47 WIB

Begini Kabar Siswa SMA yang Terancam 7 Tahun Penjara Gara-gara Bunuh Begal yang Ingin Memperkosa Pacarnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Beberapa hari yang lalu viral kabar seorang siswa SMA di Malang yang membunuh begal yang ingin perkosa pacarnya.

ZA (17) melakukan aksi penusukan terhadap pelaku begal tersebut lantaran merasa terancam.

Waktu itu ZA bersama pacarnya tengah melintas dengan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan (33) bersama sejumlah temannya melintas dan menghadang ZA.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Pemuda 17 Tahun Asal Malang Tusuk Begal yang Menyerangnya hingga Tewas Gara-gara Sang Pacar Bakal Diperkosa!

Melansir dari Tribunnews.com pada Selasa (17/9/2019), dalam kejadian tersebut ada empat begal yang menghadang.

Keempat begal tersebut memiliki perannya masing-masing.

Misnan, Ahmad(22), dan kakaknya Rozikin (25) serta satu begal lagi tengah menjadi buronan.

Ahmad dan Missan bertugas merampas barang berharga milik korban.

Baca Juga: Berkali-kali Kirim Surat Cinta pada Bocah SD, Kakek 61 Tahun Hampir Dihakimi Warga dan Dilaporkan Polisi

Sedangkan Rozikin dan pelaku lainya bertugas untuk menjaga lokasi sekitar.

ZA yang ketakutan sempat menawar menyerahkan ponselnya saja.

Dari kejadian tersebut terjadilah adu mulut.

Para begal akhirnya memaksa V (pacar ZA) untuk melakukan hubungan badan dengan para begal.

Baca Juga: Balita 14 Bulan Konsumsi Kopi 5 Gelas Sehari, Begini Kondisi Kesehatannya Sekarang

Merasa semakin terancam, ZA akhirnya membela diri dan mengambil pisau dari jok motornya.

ZA diketahui membunuh Misnan pada Minggu (8/9/2019) lalu karena emosi dengar begal mengatakan akan memperkosa pacarnya secara bergilir.

Za mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.

Menurut kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kini ZA ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Vs Truk di Lampung: Bus Melaju Kencang di Tikungan Menanjak, Sang Sopir Langsung Lompat Saat Tahu Busnya Akan Oleng

Yade mengatakan dari bukti yang ada, ZA terbukti telah membunuh Misnan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti, yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," ujarnya pada Kompas.com (11/9/2019) lalu.

Yade juga menyampaikan bahwa pengadilanlah yang menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.

Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan.

Baca Juga: Setelah Gunakan Krim Mengandung Merkuri, Wanita Asal California Hampir Koma!

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Terkait proses selanjutnya, Yade menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Yade.

Baca Juga: Kisah Erwin Siahaan, Driver Ojol yang Diusir Satpam Saat Akan Dilantik Jadi Anggota Dewan: Istri dan Anak Saya Pakai Bentor

Yade mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam karena membela diri.

(*)