Grid.ID - Dengan berbagai macam jurus, pelaku kejahatan seksual mengintai dan memperdaya mangsanya.
Salah satu terjerat jurus pelaku kejahatan seksual adalah mahasiswi berinisial S (21).
Bermula kenal seorang pria dari aplikasi Tinder, S malah disetubuhi oleh kenalan barunya itu.
Kejadian di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terungkap setelah S melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Utara.
Penasihat hukum korban, Azam Khan, mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tinder.
(BACA : Diselamatkan Setelah 12 Jam Terkurung, Inilah Kondisi Korban Kedua Longsor di Bandara Soetta)
"Awalnya korban tidak menanggapi pelaku yang baru dikenal.
Tapi pelaku terus membujuk untuk bertemu dan akhirnya berhasil bertemu di sebuah restoran," kata Azam, Rabu (7/2/2018).
Dalam perbincangan di restoran tersebut, pelaku menyodori minuman beralkohol, sake, kepada korban.
Korban yang tidak sadarkan diri setelah minum sake itu, menyadari sudah berada di sebuah hotel yang diduga telah dipesan pelaku sebelum pertemuan.
"Korban dipaksa untuk minum sake hingga setengah sadar.
Setelah itu korban yang tidak berdaya dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan menggunakan mobil," katanya.
Pada saat berada di hotel itulah korban disetubuhi oleh pelaku.
(BACA : Bravo! Pabrik Parfum Palsu di Jakarta Barat di Gerebek Polisi, Omzetnya Rp 36 Milyar)
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/1126/K/IX/2017/PMJ/RESJU pada 25 September 2017.
"Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban," ungkap Azam.
Namun karena merasa kasusnya tidak ditanggapi, Azam bersama kliennya tersebut melayangkan surat perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya.
Selain itu pihaknya juga mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
"Kami mendesak kepolisian agar segera memproses pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ini adalah kasus pidana dengan Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengingat kasus tersebut sudah lama. Sehingga dapat dipastikan sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.(*)