Kini Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menahan warga negara Argentina, Jorge Gabriel Langone dan Candela Gutierrez.
Wakapolda Sulsel Brigjen Polisi Guntur Laupe menegaskan, Jorge dan Candela diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait izin Jorge dan Candela.
"Setelah kami selidiki, Jerge dan Candela membawa lari anaknya, ALA masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian."
"Jadi kami tahan dulu mereka karena melakukan pelanggaran di Indonesia."
"Kami masih koordinasi dengan pihak Imigrasi."
(Baca juga: Lengkapi Menu Dietmu dengan Smoothie Wortel yang Satu Ini, Bikin Nagih!)
Terkait kasus pidana penculikan anaknya sendiri, lanjut Guntur, pihak pemerintah Argentina akan memprosesnya setelah dipulangkan ke negaranya.
"Saya tidak tahu hukum negara Argentina soal penculikan anaknya sendiri."
"Karena berbeda kita punya hukum dengan mereka.
"Silahkan tanya ke kedutaannya."
(Baca juga: Coba Sarapan dengan Menu yang Beda Ini, Baked Eggs in Avocado)
Kabag Konsuler Kedutaan Besar Republik Argentina, Martin Contanzo, mengatakan, hukum di negara tetap menghukum orang yang menculik meski anaknya sendiri.
"Kalau di negara kami, biar anak sendiri dibawa sama ayahnya tanpa izin ibunya sudah dikatakan penculikan."
"Kan ini Jorge berpisah dengan Elizabeth Avalos, ibu kandung ALA."
"Kalau hukumannya, saya tidak tahu karena polisi Argentina nanti yang akan memprosesnya."(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah Argentina Korban Penculikan Dijemput Ibunya di Makassar & Pasangan Asal Argentina yang Culik Anak Sendiri Masih Ditahan di Makassar.