Find Us On Social Media :

Bejat! Pria di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Jual Sang Anak ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

By Nopsi Marga, Rabu, 18 September 2019 | 10:14 WIB

(Ilustrasi) seorang ayah di Karawang tega cabuli anak kandung sendiri

Grid.ID - Sosok ayah adalah laki-laki yang menjadi panutan bagi istri dan anak-anaknya, dalam sebuah keluarga.

Namun tidak dengan seorang ayah di Karawang yang justru tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ayah yang tega cabuli anaknya sendiri ini berinisial DS (47).

DS tega mencabuli anak kandungnya sendiri A yang masih berusia 17 tahun, sejak tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Ditinggal Malam Tahun Baruan Oleh Orang Tuanya, Bocah Berusia 2 Tahun di Maluku Jadi Korban Perkosaan Pria Mabuk

Atas perbuatan bejat yang dilakukan DS, A bahkan sampai hamil.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (18/9/2019), A dipaksa berhubungan badan dengan DS setiap hari minggu.

DS mengungkapkan kepada polisi bahwa selama ini, ia mengajak A ke sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Rela Bantu Wanita Korban Perkosaan, Hotman Paris Justru Dapat Nyinyir

Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.

Saat ditanya oleh sang ibu, A mengaku telah dihamili oleh ayahnya.

Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.

Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.

Baca Juga: Biasa Dibayar Mahal, Hotman Paris Bantu Wanita Korban Perkosaan Gratis

Mirisnya lagi, A bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.

A dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

DS bahkan telah menjual A sebanyak tiga kali ke beberapa lelaki hidung belang.

Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kisah Pilu Mantan Tentara Wanita Korut, Berhenti Menstruasi Sampai Perkosaan Menimpa Mereka

Baca Juga: Kini Berstatus Jomblo, Angel Karamoy Pamer Body Goals Seksi Pakai Baju Olahraga Ketat yang Curi Perhatian

Tak hanya kali ini saja kita dengar kasus ayah cabuli anak kandungnya sendiri.

Beberapa waktu lalu, seorang gadis berusia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, juga menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Melansir laman Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019), kejadian malang yang menimpa DA (16) diungkap oleh sang ibu pada 13 Juli 2019.

Baca Juga: Prihatin dan Miris, Dilema Tindakan Aborsi pada Gadis Cilik Berusia 10 Tahun Korban Perkosaan

Kala itu DA tengah menyetrika baju di rumah, pelaku, ER (36) mengancam DA menggunakan senjata tajam jika tidak mau melakukan hubungan badan.

YA (35) juga tengah tertidur, namun saat bangun, YA terkejut melihat ER melakukan hubungan badan dengan DA.

Baca Juga: Tampil Beda Pakai Cadar, Alyssa Soebandono Tuai Banyak Pujian, Cantik!

Sang ibu yang terkejut kemudian menjerit lalu menghubungi keluarganya.

ER berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada pukul 22.30 WIB.

Ternyata ER telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali, sejak Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Waspada! Bermodus Pinjam Pasta Gigi, Wanita Baik Ini Justru Jadi Korban Perkosaan

(*)